Mardani Maming Akhirnya 'Serahkan Diri' ke KPK, PBNU Nonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum

Kamis 28-07-2022,21:44 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA,RADARTASIK.COM- Setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya "menyerahkan diri" ke lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya. Tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani Maming.

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Blak-blakan Alasan Aniaya M Kece: Baru Kali Ini Ada Orang Jelekkan Islam Ratusan Kali

KPK sebelumnya memasukkan Mardani Maming dalam DPO, karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis, 14 Juli an Kamis, 21 Juli.

Atas ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan tersebut, KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Sementara itu menyusul telah "menyerahkan dirinya" Mardani Maming, KPK akan memberikan kesempatan kepada politikus PDIP itu untuk membela diri.

BACA JUGA:Bikin Video Tuduh Sejumlah Petinggi Polri Lindungi Kartel Narkoba, Warga Bandung Ditangkap Polda Metro Jaya

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.

BACA JUGA:Ternyata Sampel Luka Jenazah Brigadir J Diperiksa di RSCM Bukan RS Polri Kramat Jati

 

BACA JUGA:Mengenal Teknik Cell Dump, Cara yang Digunakan Komnas HAM untuk Temukan Fakta Baru Terkait Kematian Brigadir J

 Dicopot sebagai Bendum PBNU

Kategori :