JAKARTA,RADARTASIK.COM- Setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya "menyerahkan diri" ke lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis, 28 Juli 2022.
Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya. Tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani Maming.
KPK sebelumnya memasukkan Mardani Maming dalam DPO, karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis, 14 Juli an Kamis, 21 Juli.
Atas ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan tersebut, KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Sementara itu menyusul telah "menyerahkan dirinya" Mardani Maming, KPK akan memberikan kesempatan kepada politikus PDIP itu untuk membela diri.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani.
"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.
BACA JUGA:Ternyata Sampel Luka Jenazah Brigadir J Diperiksa di RSCM Bukan RS Polri Kramat Jati
Dicopot sebagai Bendum PBNU