Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya memutuskan untuk nonaktif Mardani Maming dari jabatan sebagai bendahara umum (bendum) PBNU.
Maming resmi dinonaktif PBNU setelah gugatan praperadilan terkait status tersangka dirinya ditolak hakim.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi seperti dikutip dari detik.com.
BACA JUGA:Amalan, Keutamaan dan Larangan Sambut Tahun Baru Islam
BACA JUGA:Puluhan Ucapan Tahun Baru Islam 2022, Pas Buat Caption di Medsos, Bahasa Indonesia dan Inggris
Adapun alasan PBNU tidak segara menonaktifkan Maming, ungkap Fahrurrozi, karena masih menunggu keputusan praperadilan yang diajukan Maming.
Seiring ditolaknya praperadilan itu, maka secara resmi Maming dinonaktifkan sebagai Bendum PBNU.
"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin," jelasnya.
BACA JUGA:1.300 Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya Minta Diangkat Jadi PPPK, Ingin Kedepankan Afirmasi
Fahrurrozi pun memastikan perkara Maming tak berkaitan dengan PBNU, karena terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat Bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU," tegasnya.
Oleh karena itu Fahrurrozi meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara yang menjerat Mardani Maming dengan organisasi PBNU
"Kita minta dipahami fakta tersebut sehingga tidak ada framing negatif terhadap PBNU," pintanya.