Segera Berlakukan Aturan Baru Sanksi Naik Kereta Api Mulai 3 Agustus 2023, Calon Penumpang Wajib Tahu

Segera Berlakukan Aturan Baru Sanksi Naik Kereta Api Mulai 3 Agustus 2023, Calon Penumpang Wajib Tahu

PT Kereta Api Indonesia segera memberlakukan aturan baru sanksi naik kereta api mulai 3 Agustus 2023.-PT KAI-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera berlakukan aturan baru sanksi naik Kereta Api mulai 3 Agustus 2023.

Aturan baru sanksi naik kereta api berlaku bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Sanksi berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.

BACA JUGA: Cerita Menarik Dibalik Levy Madinda Gabung Persib, Ternyata Ada Peran Saddil Ramdani

Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.


Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

BACA JUGA: Hanya Test Drive Suzuki Hybrid Bisa Dapatkan Jimny, Syaratnya Mudah

”Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa 1 Agustus 2023.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu. Juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: