JAMBI, RADARTASIK.COM - Kabar terbaru soal kematian Brigadir J kembali diungkap Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia menyebutkan sudah ada "pihaknya" yang telah mengakui perbuatannya atas tewasnya Bintara Polri asal Jambi tersebut.
Kamaruddin mengatakan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu telah naik penyidikan dan kemungkinan segera ada tersangkanya.
BACA JUGA:Diam-diam Komnas HAM Sudah Dapat Info Soal Penyebab Luka di Tubuh Brigadir J, Begini Katanya
"Sama-sama kita ketahui, bahwa kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat malam, 22 Juli 2022
Selain itu, Kamaruddin juga berbicara mengenai akan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.
"Itu sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri," tambahnya.
BACA JUGA:Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Penanganan Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya yang Berujung Maut
Di sisi lain tim khusus Mabes Polri, Jumat kemarin, 22 Juli 2022, telah memeriksa 11 orang anggota keluarga Brigadir J, termasuk seorang perawat.
Pemeriksaan ini dalam rangka tindaklanjut laporan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua.
Penyidik utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko keluar dari ruangan pemeriksaan keluarga almarhum Brigadir J di Mapolda Jambi sekitar pukul 13.35 WIB.
BACA JUGA:Alasan Kemanusiaan Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Hanya Wajib Lapor Seminggu Sekali
Sayangnya Brigjen Agus tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan anggota keluarga Brigadir J tersebut.
"Total ada 11 orang yang kami lakukan pemeriksaan, hasilnya belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.