Alasan Kemanusiaan Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Hanya Wajib Lapor Seminggu Sekali
SERANG, RADARTASIK.COM - Dengan alasan kemanusiaan, Polresta Serang Kota akhirnya tidak jadi menahan artis kontroversial Nikita Mirzani.
Sebelumnya Nikita Mirzani sempat menginap satu malam di Polresta Serang Kota usai dijemput paksa oleh penyidik dari mal Senayan City Jakarta.
Nikita Mirzani diperbolehkan meninggalkan ruang penyidik Polresta Serang Kota pada Jumat malam, 22 Juli 2022.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Nikita Mirzani Saat Jalan-jalan di Mal, Anak Bungsunya Sempat Menangis Histeris
BACA JUGA:5 Pelaku Penimbunan Solar Digulung Polisi, Beli di SPBU Dijual ke Kalangan Industri
Selanjutnya Nikita diharuskan wajib lapor selama seminggu sekali.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan Nikita Mirzani tidak ditahan setelah ada permohonan dari kuasa hukumnya.
“Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersngaka NM tidak dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan dikutip Pojoksatu.id dari kanal KH Infotainment..
BACA JUGA:Eksekutor Penembak Istri Prajurit TNI Ditangkap Polisi, Suami Korban Kopda M Justru Diburu Tentara
Shinto mengatakan, polisi beralasan kemanusiaan sehingga mengabulkan permohonan pihak Nikita Mirzani tersebut.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satuan Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” jelas Shinto seperti dilansir pojoksatu.id.
“Maka malam ini, terhadap ibu NM dapat dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidik Satuan Polresta Serang Kota,” sambungnya.
BACA JUGA:Prostitusi Online Dibongkar Tim Gabungan, Pesan Lewat Aplikasi
Shinto menyebut selain alasan kemanusiaan, pertimbangan lain Nikita Mirzani tidak ditahan adalah karena kuasa hukumnya menjamin artis yang suka dipanggil Nyai itu Nikita akan koorperatif dalam menjalani penyidikan ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu