"Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama...i love youtill jannah, " pungkasnya.
BACA JUGA:Facebook Lakukan Uji Coba Pengguna dapat Membuat Lebih Banyak Akun
Selain menuliskan kalimat bijak dan menyentuh tadi, dalam unggahan itu pula terlihat Tata menyertakan foto tangan sepasang pengantin yang saling berpegangan tangan.
Tak lama usai mengunggah foto dan tulisan tersebut, sejumlah followernya langsung memberikan komentar bernada dukungan bagi Tata dan sang suami.
"Panutannnnnn..... Teteh love you as always. Bahagia dunia akhirat ya teh, " tulis akun itsmewatylim.
BACA JUGA:Berada di Singapura, Presiden Sri Lanka Kirim Surat Pengunduran Diri lewat Email
"Semua manusia pernah melakukan kesalahan, kita pun tidak terluput dari dosa. Salut untuk Mbak Tata, semoga semua kesabaran Allah gantikan, " ujar akun @samyaassegaf
"Tetap semangat teteh. Sabar dan kuat, " ucap akun @lindassyari.
Seperti diketahui secara administratif Polri resmi memecat AKBP Raden Brotoseno dari dinas kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Vaksin Booster Baru Capai Seperempat dari Target, Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Dosis Ketiga
Sidang KKEP tersebut memutuskan AKBP Brotoseno mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan PK itu memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno sebelumnya pada bulan Oktober 2020.
Ketika itu, Brotoseno yang sempat menjadi narapidana korupsi itu hanya dikenai sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.
BACA JUGA:Presiden Italia Tolak Pengunduran Diri PM Draghi
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022 membacakan keputusan sidang komisi Etik.
Nurul menerangkan putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.