AKBP Brotoseno dipecat tidak hormat berdasarkan putusan KKEP PK ini tersebut tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan itu ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.
"Untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," katabperwira menengah Polri itu seperti dilansir jpnn.com dari Antara.
Namun, Nurul tidak memerinci hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.
Dia menyebut hal itu akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.
Nurul memastikan AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul.