JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sepasang kekasih di Jakarta ditangkap karena diketahui saat menguburkan janin bayi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demasetyo, bayi tersebut diketahui merupakan hasil dari hubungan gelap yang terjalin di antara keduanya.
Polisi menciduk sepasang kekasih itu usai petugas TPU Tanah Kusir mulai curiga dengan adanya rencana penguburan janin pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi di Kota Ini, Motor Maksimal Rp50 Ribu, Mobil Rp200 Ribu
"(Awalnya) pasangan tersebut datang ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan untuk menguburkan bayinya," kata Ardhie lewat keterangannya, Sabtu 9 Juli 2022.
Ketika sepasang kekasih itu berniat menguburkan janin bayi, petugas TPU tak langsung menerimanya.
Kedua kekasih sempat dimintai dokumen kematian, tetapi mereka tak bisa menunjukkan hasilnya ke petugas TPU.
BACA JUGA: Prilly dan Umay Kembali Kolaborasi sebagai Produser dan Sutradara di Series 'Cinta Di Balik Awan'
Pada akhirnya petugas TPU secara tegas menolak untuk memakamkan jasad dari janin milik sepasang kekasih tersebut.
"Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya," tutur Ardhie.
Karena curiga, akhirnya petugas TPU Tanah Kusir melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebayoran Lama.
BACA JUGA: Pegawai BPN yang Terbukti Lakukan Pungli, Menteri Hadi Tjahjanto: Saya akan Pecat!
Akan tetapi setelahnya kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Cengkareng karena sesuai dengan domisili pasangan tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap keduanya dan diakui oleh pelaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara keduanya.