Apes Bener, Mau Lebaran Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji di Pagerageung Tasik Diciduk Polisi
Polisi ungkap kasus penyuntikan gas elpiji di Pagerageung Tasik dan pelakunya masuk Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 18 April 2023.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Momen mau Lebaran bakal istimewa ketika kumpul bersama dengan keluarga. Namun nasib berbeda dirasakan GR, mau Lebaran malah apes bener diciduk Polisi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota.
GR diciduk Polisi karena tersandung kasus penyuntikan gas elpiji. Pria berusia 21 tahun ini ditangkap di Pagerageung Tasik oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa 18 April 2023.
Dia terjerat penyalahgunaan migas yakni penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke non subsidi ukuruan 12 kilogram.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, GR terjerat penyalahgunaan migas yakni penyuntikan gas elpiji ini terungkap saat 3 anggotanya melakukan patroli di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA:Jalur-Jalur Alternatif untuk Masuk ke Kota Tasikmalaya dari Arah Barat
"Saat itu mereka mencium bau gas yang cukup kuat di sekitar lokasi kejadian. Maka mereka melakukan penyelidikan mencari sumber bau tersebut," paparnya.
"Lalu didapatkan sumber bau gas itu dari sebuah rumah yang ditempati seorang pria inisial GR (21) dan dilakukan penggeledahan. Didapat di garasinya telah terjadi tindakan penyalahgunaan migas," sambungnya.
Pelaku penyuntikan gas elpiji dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 18 April 2023. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
Modus operandi yang dilakukan tersangka, Lanjut Kapolres, yaitu memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram. Cara penyuntikan gas elpiji semacam ini menurut Kapolres melanggar hukum.
"Maka kemudian personel kami melakukan penyitaan barang bukti dari rumah tersebut. Yaitu 69 tabung 3 kilogram, 38 tabung gas 12 kilogram, serta 10 unit alat suntik," terangnya.
BACA JUGA:Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Turun Lagi ke Jalan Hari Ini
Berbekal dari penyelidikan itu, Polisi meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan seorang tersangka berinisial GR (21).
Perbuatan yang dilakukan tersangka, dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 diubah Pasal 40 angka 10 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka mendapat ancaman paling lama 6 tahun penjara, dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Saat ini tersangka GR sudah kita amankan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota," terang Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: