Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Buntut dari Kasus Pencabulan Anak Kiai kepada Santri

Kamis 07-07-2022,18:50 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Cerita Budayawan Tasik, Putranya Selamat Tersapu Ombak di Legok Jawa Pangandaran, 3 Orang Meninggal

”Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” ujar Komjen Pol Agus, Kamis 7 Juli 2022.

Komjen Pol Agus juga menambahkan dibutuhkan dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah tersebut.

Salah satunya agar semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

BACA JUGA: Pemuda di Tasikmalaya Terancam 7 Tahun Penjara karena Mencuri Burung Kicauan Milik Warga Seharga Rp 5 Juta

Jenderal bintang tiga Polri ini juga menyayangkan sikap para penghuni pondok pesantren yang melindungi Mas Bechi.

Kategori :