Bagaimana Hukum Berkurban Lewat Transfer Online, Sahkah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Selasa 05-07-2022,07:48 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Kali Ini Galliani Datangkan Matteo Pessina, Satu satunya Pemain Produk Akademi Monza di Serie A

Menanggapi hal itu, awalnya Buya Yahya menjelaskan jika melunasi utang adalah wajib.

Pernyataan ini disampaikan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang ? - Buya Yahya Menjawab" diunggah pada  20 Juli 2022.

Menurut Buya Yahya karena melunasi utang itu wajib maka harus diselesaikan terlebih dahulu, baru setelahnya berkurban.

BACA JUGA:Vaksin Booster Segera Jadi Syarat Mobilitas Warga, Luhut Sebut 2 Minggu Lagi Bakal Diberlakukan

"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu," ucap Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah, pada 4 Juli 2022.

"Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.

Lanjut Buya Yahya, ia juga menekan jika memang tetap memaksa berkurban namun masih memiliki kewajiban seperti berhutang maka bisa dikatakan sama seperti bermaksiat.

BACA JUGA:Polisi Disita Akun Pelapor Roy Suryo, Kombes Zulfan Luruskan Pernyataan Sebelumnya dan Bilang Keliru

Maka dari itu Buya Yahya menganjurkan agar lebih baik selesaikan dulu kewajiban yang ada, jika semuanya sudah terpenuhi maka barulah bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha. 

Bahkan dikatakan bermaksiat, kalau dia berbuat kebaikan seperti kurban, bersedekah sementara masih memiliki hutang yang jatuh tempo, dan baru nanti hilang kemaksiatannya jika sudah minta izin kepada yang punya uang (peminjam)," ucap Buya Yahya.

Namun Buya Yahya juga mengungkapkan jika memang utang tersebut belum waktunya dibayar berdasarkan perjanjian bersama peminjam, namun sudah sangat rindu untuk berkurban maka tetap diperbolehkan.

BACA JUGA:Daftar Pembelian Pertalite Alami Kendala? Untuk Kota Tasikmalaya dan Ciamis Bisa Datangi 5 Posko Ini

Bahkan dikatakan bermaksiat, kalau dia berbuat kebaikan seperti kurban, bersedekah sementara masih memiliki hutang yang jatuh tempo, dan baru nanti hilang kemaksiatannya jika sudah minta izin kepada yang punya uang (peminjam)," ucap Buya Yahya.

"Jika utang belum jatuh tempo, dan zakat belum mencapai haul (masanya belum ada) maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo, tapi kalau utang sudah jatuh tempo maka yang diwajibkan adalah utangnya," ujar Buya Yahya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga berikan tanggapan soal hukum patungan dalam berkurban.

Kategori :