Bagaimana Hukum Berkurban Lewat Transfer Online, Sahkah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Selasa 05-07-2022,07:48 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Saat ini marak sejumlah lembaga atau yayasan yang membuka kesempatan bagi kaum muslim untuk berkurban dengan cara mentransfer dananya secara online. 

Yang jadi pertamanya adalah, sahkan secara hukum Islam berkurban dengan cara mentransfer tersebut. Karena biasanya mereka yang berkurban tidak hadir langsung di lokasi saat proses penyembelihan hewan kurbannya.

Menyikapi hal ini, pendakwah Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa dengan UAS berikan penjelasannya. 

BACA JUGA:Buntut Heboh Penyalahgunaan Sumbangan oleh ACT, PPATK, Bareskrim dan Densus 88 Bergerak Lakukan Penyelidikan

Jawaban UAS terkait berkurban dengan cara mentransfer itu disampaikannya di kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official dengan judul: "BAGAIMANA HUKUM QURBAN ONLINE ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D," yang diunggah pada 12 Juli 2020.

"Tolong perhatikan dalam fiqih, ada rukun, ada syarat, ada wajib, menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnah " ujar UAS.

"Menyembelih sendiri? bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnnah," sambung UAS.

BACA JUGA:Bob Tutupoly Meninggal, Ini Musisi, Politisi dan Kolega yang Mengucapkan Duka Cita

Oleh sebab itu, kata UAS, jika ada lembaga yang terpercaya dan amanah, maka tidak masalah mentransferkan dananya ke mereka. 

Apalagi biasanya ungkap UAS mereka akan mengirimkan hewan kurban ke daerah terpencil yang terisolir di berbagai penjuru Indonesia, bahkan mancanegara. 

Jadi tegas UAS, kita boleh berkurban via transfer online, lalu memasrahkan semuanya kepada lembaga yang sudah ditunjuk.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Melewatkan Sesi Latihan Perdana Manchester United dengan Alasan Keluarga

"Saya berkurban untuk saya 'nama fulan bin fulan, istri fulana bin fulan, anak fulan bin fulan, (kemudian) transfer," ujar alumni Al Azhar Mesir tersebut. 

"(Jadi) jangan ragu, jangan khawatir, jangan anggap tidak sah, jangan angap tidak afdol, justru anda sudah berbuat untuk orang yang tidka mampu, jangan tunda-tunda, segera transfer ke nomor yang amanah," ucap Abdul Somad.

Di sisi lain, pendakwah Buya Yahya memberikan tanggapan terkait hukum berkurban bagi orang yang masih memiliki utang.

Kategori :