SUMUT, RADARTASIK – Petugas Rutan Kelas IIB Humbahas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan.
Sabu-sabu berada di dalam barang titipan untuk warga binaan pemasyarakat (WBP). Barang haram tersebut dibalut plastik kresek.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 02 Juni ini dibenarkan Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Herry Hasudungan Simatupang.
BACA JUGA:BNN Bongkar Apotek Sabu-sabu, Dikelola oleh Sanak Famili Pelaku, Pelanggannya Lebih dari 100 Orang,
"Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik kresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lain-lain," ujar Herry Hasudungan Simatupang, melalui keterangan tertulis.
Herry mengisahkan, terbongkarnya upaya penyelundupan narkotika tersebut bermula dari pemeriksaan barang bawaan untuk warga binaan.
Petugas jaga sesuai prosedur memeriksa terhadap barang bawaan yang dititipkan tersebut.
Hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket barang yang mencurigakan.
BACA JUGA:Coba Akali Petugas, Selundupkan Sabu dalam Masakan Tahu Sambal
Setelah diperiksa ternyata barang tersebut narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
"Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan," tambahnya.
Dijelaskan Herry, pihaknya mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 5 Kurir Sabu Senilai Rp30 Miliar
Segera setelah temuan tersebut, petugas juga berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.