Polisi Ringkus 5 Kurir Sabu Senilai Rp30 Miliar
Reporter:
radi|
Rabu 30-03-2022,15:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Lima pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di kawasan Lampung dan DKI Jakarta diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima pelaku yang berperan sebagai kurir itu berinisial ZF, SD, MR, RD, dan DF. Kelimanya ditangkap di wilayah Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/03/2022) lalu.
"Barang bukti narkotika jenis
sabu-sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kami timbang dengan berat total 20,9 kilogram," kata Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (30/03/2022).
Panjiyoga menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap sebelumnya. Para pelaku menyimpan
sabu-sabu senilai Rp30 miliar itu di dalam sound system mobil guna mengelabui polisi.
"Jaringan ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba di Lampung dan Jakarta," ujar Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cr1/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: