Soal Kasus Rekayasa Kenaikan Pangkat, Mantan Kabag Kepegawaian Diringkus

Minggu 26-06-2022,12:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, BATU – Mantan Kabag Kepegawaian Sekretaris Daerah Kota Batu Budiono Iksan, akhirnya diringkus pada Kamis (23/6). Buronan kasus rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di Pemkot Batu tahun anggaran 2002, itu ditangkap Tim intelijen Kejati Jatim di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sleman. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman mengatakan, penetapan vonis kepada Budiono dilakukan pada 19 Februari 2008. 

Petugas gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Kota Batu, akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY.

BACA JUGA:Kejar Buronan Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Polisi Tewas Tertembak 

BACA JUGA:Kabur ke Lampung Tengah, Buronan Jepang Ditangkap Imigrasi dan Polisi

"Kerugian negara mencapai Rp 1,36 miliar," kata Fathur dikutip dari JPNN.com. 

Pria yang menjabat pada 2002-2004 divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Malang satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Putusan tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2009. 

Sementara Budiono pada tahun 2017 melakukan kasasi atas putusan tersebut. Alhasil, bukannya bebas, hukuman yang harus dijalani naik menjadi lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan atau Rp 200 juta. 

BACA JUGA:Buronan Aceh Ditangkap di Ciamis

Fathur menyebutkan, Budiono buron setelah hendak dijeloskan ke penjara. Proses persuasif sudah dilakukan hingga melakukan pemanggilan selama tiga kali.

Lantaran dianggap tak kooperatif, Fathun menyebut, tim akhirnya terpaksa menjemputnya di tempat persembunyiannya. (jpnn)

Kategori :