Buronan Aceh Ditangkap di Ciamis
Radartasik, CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis bersama tim Intelejen Kejaksaan Agung berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi dari wilayah hukum Bener Mera Provinsi Aceh, Selasa (24/5/2022).
Pelaku berinisial AT, mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah itu ditangkap di kontrakannya Jalan Raya Ciamis-Banjar Warung Jeruk Kecamatan Cijeunjing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Erny Veronica Maramba SH MHum mengatakan, pihaknya mendapatkan mandat penangkapan tersebut dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Provinsi Aceh. Bahwa inisial AT atas perkara tipikor berdasarkan keputusan MA sejak tahun 2018.
“Kejari Ciamis bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaan terdakwa dan ditangkap di rumah kontrakan di Cijeungjing Ciamis,” paparnya.
BACA JUGA: Pengantin Pria Tak Datang Gegara Motor, Mempelai Wanita Sendirian di Panggung, Keluarga Lapor Polda
Kata dia, teredakwa merupakan mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah telah merugikan negara sebesar Rp 754 juta . Berdasarkan putusan MA tersebut terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Kami ketahui bahwa terdakwa sendiri berdasarkan domisili adalah warga Indramayu, namun saya kurang tahu aslinya warga Aceh atau bukan hanya domisilinya Indramayu,” paparnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, terdakwa akan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah akan melakukan penjemputan.
“Sepengetahuan kami, sebelumnya terdakwa belum dilakukan penahanan dan sedang dalam upaya hukum, sehingga dari putusan MA, terdakwa bisa melarikan diri,” pungkasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: