BACA JUGA:1.200 Sapi Positif Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku, 10 Ekor Sudah Mati
”Ketika sudah dipasang di ventilasi kamar mandi, kemudian alat perekam tersebut dialihkan ke tempat tidur oleh pelaku,” ungkap dia.
Kanit menyebutkan pelaku menyambungkan kamera perekam dengan aplikasi di hape miliknya. Sehingga, kamera di pasang di tempat kamar mandi, sementara pelaku menonton di rumahnya.
”Karena berdekatan rumah pelaku dengan rumah kosan tersebut, jadi pelaku tinggal membuka aplikasi di hapenya, otomatis terlihat gambar atau aktivitas para korban di kosan tersebut, baik saat mandi, BAB maupun tidur,” jelas dia.
BACA JUGA:Seorang Anak di Bekasi Terindikasi Hepatitis, Kini Dirujuk ke RSCM
Menurut kanit, korbannya berjumlah delapan orang. Semua masih anak sekolah atau pelajar di bawah umur dengan rata-rata berusia 15-17 tahun.
Saat menjalani pemeriksaan, KA mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk konsumsi sendiri dan tidak disebarluaskan ke publik dan terdorong nafsu birahi. ”Ingin melihat tubuh para korban tersebut,” tambah kanit.
Dia menambahkan KA yang melakukan tindak pidana pornografi berupa menjadikan anak sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dengan diteruskan atau berlanjut, diancam Pasal 35 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Kerugian Kasus Binomo Indra Kenz Capai Rp72 Miliar, Korbannya Ada 118 Orang
Ipda Agus Kasdili menjelaskan penyidik sudah mengamankan barang bukti kasus fornografi ini berupa lensa kamera yang menempel pada potongan lidi dan dibungkus plastik.
Turut diamankan satu unit hape milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktivitas korban di dalam kamar mandi dan kamar tidur.
BACA JUGA:Cara Cek Nama Calon Jamaah Haji yang Berangkat Tahun Ini
Di dalam hape pelaku, terdapat 11 rekaman video para korban ketika sedang mandi, telanjang serta buang air kecil di kamar mandi dan sedang tidur rumah indekos korban.
Diamankan juga sebuah baterai, sebuah kotak warna hitam, sebuah kartu memori 8 GB, sebuah antena kecil, dua buah kabel dan sepotong kantong plastik hitam. (Ujang Nandar / Radartasik.disway.id)