Radartasik, KABUPATEN TASIK – Seorang pemuda berinisial KA merekam aktivitas 8 remaja putri di kamar mandi dan kamar tidur di sebuah rumah kos.
Pelaku yang berusia 22 tahun tersebut pun dilaporkan ke polisi. Akhirnya, KA ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangnunggal pada Rabu (11/5/2022).
KA merupakan seorang pemuda 22 tahun yang tinggal di Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sarankan Pengamanan Ganda Mobil Desa, Ketua DPC Apdesi Merespons Begini
KA melakukan perekaman di kosan putri di Kampung Rancamaya Desa/Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal Ipda Agus Kasdili mengatakan Unit Reskrim Polsek Karangnunggal mengungkap kasus pornografi di rumah kos.
Menurut dia, pelaku melakukan aktivitas perekaman 8 remaja putri itu sejak Februari 2022. Terakhir, pelaku melakukan aksinya pada 20 April 2022.
BACA JUGA:Cabor Dayung Jadi Penyumbang Medali Emas Pertama untuk Indonesia di SEA Games 2021
Kanit menjelaskan keberadaan kamera perekam tersebut pertama kali diketahui oleh korban berinisial M saat selesai mandi dan memakai handuk.
”Saat selesai mandi dan memakai handuk, M melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam. Ternyata, sebuah kamera kecil,” katanya saat dihubungi wartawan, siang tadi.
Korban memberitahukan keberadaan kamera tersebut kepada teman-temannya. Korban bersama teman-temannya mengecek kemudian mengambil benda tersebut. Ternyata, sebuah kamera yang di dalamnya terdapat kartu memori.
”Kemudian diambil dan dibuka ada memorinya. Setelah itu melalui hape korban dibuka (isi memorinya, red), ternyata terlihat gambar kegiatan sedang mandi telanjang dan sedang buang air besar dan saat tidur terekam oleh kamera tersebut,” kata dia.
Aksi pelaku sempat terekam ketika sedang memasang kamera tersebut di ventilasi kamar tidur dan kamar mandi di rumah kosan tersebut.
Modusnya, menurut kanit, pelaku memasang alat perekam di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur rumah kosan itu.