Der dan SR kini tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian.
Paling tidak penjara 6 tahun sudah menanti pasutri yang kabarnya menikah siri itu.
Keduanya dijerat pasal berlapis Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
Kedua, pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
”DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR,” jelasnya Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis 5 Mei 2022.
Zainal menyebut pasutri ini berstatus warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Memang sudah beberapa hari ini menjadi target karena videonya meresahkan. (Disway)