BPOM Bongkar Praktik Terapi Sekretom Ilegal di Magelang Bernilai Rp 230 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri membongkar praktik terapi sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai Rp 230 miliar.-BPOM-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri membongkar praktik terapi sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah.
Nilai praktik terapi ilegal menggunakan produk biologi tersebut bikin geleng-geleng. Mencapai Rp 230 miliar.
Pengungkapan kasus ini diumumkan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil operasi penindakan pada Rabu 27 Agustus 2025.
Sejumlah pejabat lintas lembaga hadir di antaranya perwakilan Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Komite Pengembangan Sel Punca, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Majelis Disiplin Profesi.
BACA JUGA: Dukung SE Gubernur Jabar, Pemkot Tasikmalaya Tegas Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Bising
Modus Dokter Hewan
Taruna Ikrar menjelaskan praktik ilegal terapi sekretom tersebut dikemas seolah-olah sebagai layanan dokter hewan.
Padahal, aktivitas utamanya adalah pemberian terapi pada manusia dengan produk yang tidak memiliki izin edar.
Dia mengungkap laporan masyarakat menjadi pintu masuk investigasi. Pasien diduga mendapatkan suntikan sekretom secara intramuskular.
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 3.207 Botol Miras, Viman Tegaskan Komitmen Menuju Kota Zero Minol
BACA JUGA: Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp 100 Juta Cepat Cair? Simak Syarat dan Tabel KUR BRI 2025
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tabung eppendorf berisi sekretom siap pakai. Sebanyak 23 botol cairan dalam kemasan 5 liter.
Selain itu ada peralatan suntik hingga termos pendingin berlabel identitas pasien. Juga ditemukan produk krim yang dicampur sekretom untuk pengobatan luka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: