BPOM Bongkar Praktik Terapi Sekretom Ilegal di Magelang Bernilai Rp 230 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Bareskrim Polri membongkar praktik terapi sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai Rp 230 miliar.-BPOM-
Sarana praktik sekretom tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi maupun Surat Izin Praktik Dokter Hewan.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai dokter hewan tidak berwenang menangani pasien manusia. Produk sekretom buatan sendiri juga tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM.
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Ciawi Tasikmalaya, 6 Orang Luka-Luka, 1 Meninggal Dunia
BACA JUGA: Link DANA Kaget dan Saldo DANA Gratis Hari Ini
Jaringan Distribusi
Produk sekretom ilegal ini dipasarkan dengan pengiriman menggunakan termos pendingin ke pasien di berbagai daerah Jawa.
Untuk menjaga stabilitas cairan, pengiriman dilakukan maksimal satu hari.
Sedangkan pasien dari luar Jawa maupun mancanegara hanya bisa menjalani terapi langsung di lokasi praktik.
Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang BBPOM Yogyakarta.
Petugas juga menetapkan tersangka berinisial YHF, 56 tahun yang kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Penyidik turut memeriksa 12 saksi untuk memperkuat kasus.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Saldo DANA Kaget dan DANA Gratis
BACA JUGA: Paralayang Pasir Gowong Jadi Magnet Wisata Baru, Ekonomi Warga Tasikmalaya Ikut Terangkat
Apa Itu Sekretom?
Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang termasuk kategori advanced therapy medicinal products (ATMP).
Di dalamnya terkandung berbagai komponen seperti mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, senyawa mirip hormon, serta zat yang berfungsi sebagai imunomodulator.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: