Beli Emas di Pegadaian Bebas PPh 22, Investasi Emas Makin Untung
Investasi emas semakin menguntungkan karena beli emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak.-Pegadaian-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Beli emas di Pegadaian kini makin menguntungkan. Masyarakat tak dikenakan PPh 22 saat membeli emas batangan.
Aturan ini membuat transaksi emas semakin aman dan nyaman. Kekhawatiran soal pajak penghasilan pun terjawab sudah.
Pemerintah memang mengeluarkan PMK Nomor 51/2025. Dalam aturan tersebut, tarif PPh Pasal 22 diturunkan menjadi 0,25 persen.
Sebelumnya, pungutan pajak ini sebesar 1,5 persen. Namun kebijakan pajak itu tidak menyasar konsumen akhir.
BACA JUGA: Puskesmas di Tasikmalaya Awasi Makanan Siswa demi Cegah Gangguan Kesehatan, kenapa?
Dalam keterangan tertulis, Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan hal ini. Dia menegaskan konsumen akhir tidak terkena pajak lagi.
Emas batangan dengan kadar 99,99% bebas pajak. Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan klarifikasi. DJP menyebut pembelian emas oleh konsumen tidak dipungut PPh 22.
UMKM dan pemilik SKB PPh 22 pun dibebaskan dari wajib pungutan. Ini memberikan keuntungan lebih bagi investor.
BACA JUGA: Cara Klaim Saldo DANA Kaget Secara Aman dan Cepat
Investasi Emas Menguntungkan dan Aman
Pegadaian bisa menjadi pilihan terbaik untuk membeli emas. Selain beli emas bebas pajak, prosesnya cepat dan sangat transparan.
Layanan Pegadaian juga tetap sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ini menambah rasa aman saat berinvestasi emas.
Kini Pegadaian terus dorong budaya investasi emas nasional. Lewat program meng-EMAS-kan Indonesia, edukasi terus digalakkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: