Merebak Covid-19 Varian Delta, Waspada Dua Efeknya

Merebak Covid-19 Varian Delta, Waspada Dua Efeknya

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Covid-19 varian delta ditemukan di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.

Kepastian soal virus itu merupakan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Genetik Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang keluar pada 11 Juni lalu.

Ketua Pokja Genetik FKKMK UGM dr Gunadi, SpBA, PhD, menjelaskan dari 34 sampel yang diperiksa, 28 diantaranya terkonfirmasi sebagai varian delta.

Dari kasus yang terjadi di Kudus menunjukkan kemungkinan besar adanya transmisi lokal varian delta. 

”Sebelumnya sudah terdeteksi beberapa kasus, namun bersifat acak, dan sekarang sudah menjadi klaster di daerah Kudus,” kata dia dikutip dari laman UGM.

”Artinya, kemungkinan besar sudah terjadi transmisi lokal di Indonesia, khususnya di Kudus. Tidak menutup kemungkinan transmisi lokal juga keluar dari Kudus,” paparnya, Senin (14/06/2021). 
 
Gunadi mengatakan varian delta telah ditetapkan WHO menjadi Variant of Concern (VoC) pada tanggal 31 Mei 2021 karena berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat secara global.

Varian ini dimasukkan dalam kategori VoC karena memenuhi satu atau lebih dari tiga dampak yang ditimbulkan yakni daya transmisi, tingkat keparahan pasien, dan memengaruhi sistem imun manusia. 

Varian delta telah terbukti menimbulkan dua dampak yaitu lebih cepat menular dan mampu memengaruhi respons sistem imun manusia.

Transmisi yang begitu cepat telah terlihat pada kasus di India dan Kudus itu sendiri.

”Varian delta ini bisa menurunkan respons sistem imun kita terhadap infeksi Covid-19, baik respons imun yang ditimbulkan oleh infeksi alamiah maupun vaksin,” urainya.

Mengingat dampak yang ditimbulkan varian delta cukup serius, Gunadi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat di tanah air, termasuk yang telah melakukan vaksinasi. Sebab, re-infeksi Covid-19 masih bisa terjadi setelah divaksin.

”Prokes harus diperketat. Meski sudah vaksin prokes tidak boleh longgar,” tegasnya. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: