Soal Pelarangan Ekspor Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Kalau Jokowi Yang Ngomong Aku Tidak Percaya

Soal Pelarangan Ekspor Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Kalau Jokowi Yang Ngomong Aku Tidak Percaya

radartasik.com - Aktivis Nicho Silalahi turut berkomentar mengenai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang ekspor Minyak sawit dan minyak Goreng.

Presiden Jokowi melarang ekspor minyak sawit dan minyak goreng mulai dari 28 April 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan Jokowi soal larang ekspor minyak, direspon oleh Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya.

BACA JUGA:Polisi Respons Informasi Warga, Ada Ciu dalam Karung di Gang, Pemiliknya Pria Bertato

Nicho mengatakan, bahwa dirinya tidak percaya jika Jokowi yang mengumumkan larangan ekspor minyak tersebut.

Selain itu, Nicho mengungkit kasus larangan minyak, seperti kasus Menteri Koordinator Luhut Binsar Panjaitan yang membuka kembali kasus ekspor batu bara.

“Kalau Jokowi yang ngomong aku tidak akan pernah percaya sedikit pun entar mala kena veto Luhut Binsar Panjaitan,” ucap Nicho dikutip dari @Nicho_Silalahi pada Sabtu, 23 April 2022.

BACA JUGA:Andika Kangen Band Doakan Zinidin Zidan dan Tri Suaka Cepat Sadar atas Ulahnya

“Seperti waktu dia mengumumkan tutup ekspor batu bara eh Luhut mengumumkan buka kembali, mending aku nunggu statmen Luhut Aja deh, Ia gak sih?,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng diambil setelah rapat dengan sejumlah menteri pada Jumat,22 April 2022.

Rapat pelarangan ekspor minyak goreng ini juga membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

BACA JUGA:Cara Menikmati Kopi agar Menyehatkan bagi Jantung Kita

“Saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, pihaknya akan langsung mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: