Kota Tasikmalaya Dapat DAU Rp 430 Miliar, Tapi Rinciannya Masih Misteri

Kota Tasikmalaya Dapat DAU Rp 430 Miliar, Tapi Rinciannya Masih Misteri

Kota Tasikmalaya tahun ini mendapat DAU Rp 430 Miliar. tangkapan layar ponsel website djpk.kemenkeu.go.id--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 430 miliar dari pemerintah pusat tahun ini. 

Angka tersebut tercantum dalam data Sistem Informasi Transfer ke Daerah (Sistran-Da) milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

DAU merupakan bagian dari total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diterima Kota Tasikmalaya, yakni sebesar Rp 556,10 miliar. 

Komponen lainnya meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 28,44 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp 97,29 miliar.

BACA JUGA:Minim Sentuhan Inklusif, Penyandang Disabilitas di Tasikmalaya Dilibatkan dalam Wisata dan Edukasi Keuangan

Kendati nilainya signifikan, rincian penggunaan DAU tersebut belum disampaikan secara terbuka oleh pihak pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Hesti Widiawati, membenarkan data tersebut. 

“Sebentar saya coba cek dulu angka pastinya. Ya, betul itu laporan dari Simtrada. Nilai DAU Rp 430.370.104.000,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu 25 Juni 2025.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai detail alokasi ke masing-masing instansi atau perangkat daerah, Hesti tidak menjawab secara jelas. 

BACA JUGA:Wabah Chikungunya Serang Warga Tasikmalaya, Puluhan Terjangkit

“Saya konfirmasi dulu ke bidang anggaran,” jawabnya singkat. 

Hingga berita ini ditulis pukul 19.30 WIB, BPKAD belum memberikan informasi lanjutan.

Sekadar diketahui, DAU merupakan jenis transfer yang bersifat umum dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan, hingga peningkatan layanan publik. 

Meski fleksibel, sebagian dari DAU kini telah diarahkan khusus, misalnya untuk pembayaran gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait