May Day, Momentum Serius untuk Lindungi Pekerja Perempuan dari Eksploitasi dan Kekerasan
Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya bukan sekadar perayaan perjuangan buruh, tetapi juga menjadi refleksi mendalam atas nasib pekerja perempuan yang masih terpinggirkan.
Di tengah gegap gempita May Day 2025, aktivis perempuan Kota Tasikmalaya yang juga Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, menyuarakan keresahannya terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan yang menimpa pekerja perempuan.
Menurut Ipa, buruh perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam dunia kerja.
Mereka sering kali harus menanggung beban ganda—menjadi pencari nafkah sekaligus pengurus rumah tangga.
BACA JUGA:Pelajar Jadi Garda Depan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Tasikmalaya
“Jam kerja panjang, upah rendah, dan minimnya jaminan kesehatan serta keselamatan kerja menjadi realitas yang terus membayangi mereka,” ujarnya, Kamis 1 Mei 2025.
Ia menyoroti pula diskriminasi struktural yang menghambat jenjang karier perempuan.
Dalam dunia kerja yang masih kental dengan budaya patriarki, perempuan kerap dianggap tidak kompeten untuk menduduki posisi strategis.
Tak jarang pula, buruh perempuan diberi tugas tambahan di luar kontrak kerja hanya karena dianggap lebih menarik untuk mendongkrak citra perusahaan.
BACA JUGA:Izin Kemendagri Tak Kunjung Turun, Pemkot Tasikmalaya Segera Isi Jabatan Eselon III dan IV
“Bahkan ada syarat penampilan tertentu yang harus dipenuhi, seperti good looking. Ini bentuk eksploitasi terselubung yang menjadikan tubuh perempuan sebagai alat pemasaran,” tegasnya.
Kondisi pekerja perempuan kian memprihatinkan setelah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif terjadi, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ipa mencatat, sebagian besar korban PHK adalah buruh perempuan, yang kini terjebak dalam sistem kerja fleksibel tanpa kepastian status.
Selain buruh formal, pekerja rumah tangga (PRT) yang mayoritas perempuan juga belum mendapat perlindungan hukum yang memadai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: