May Day, Momentum Serius untuk Lindungi Pekerja Perempuan dari Eksploitasi dan Kekerasan
Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah. istimewa for radartasik.com--
BACA JUGA:Masalah PSU Perumahan Mengemuka, Mahasiswa Desak Pemkot Tasikmalaya Tindak Tegas Pengembang Bandel
Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang telah mandek selama hampir dua dekade di DPR RI menjadi bukti nyata abainya negara terhadap kelompok ini.
“Mensahkan RUU PPRT menjadi UU adalah langkah mendesak. Tanpa payung hukum, para PRT terus menjadi korban ketidakadilan dan kekerasan yang dibiarkan,” katanya.
Ipa juga menyoroti maraknya perdagangan orang (human trafficking), di mana perempuan sering kali menjadi korban utama.
Mereka dijanjikan pekerjaan layak, namun justru berakhir dalam eksploitasi tanpa upah, disertai ancaman pelecehan dan kekerasan.
BACA JUGA:DBL Camp 2025 Perluas Akses Atlet Muda ke Dunia Basket Profesional dan Pendidikan
“Perdagangan orang adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum dan menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban,” ucapnya.
Di tengah semua problem tersebut, Ipa menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.
Edukasi, pengawasan implementasi regulasi, dan penyediaan fasilitas ramah perempuan seperti ruang laktasi harus segera diwujudkan.
“May Day adalah refleksi dan seruan aksi. Pekerja perempuan telah berkontribusi besar dalam pembangunan, sudah seharusnya mereka dilindungi, dihargai, dan diperlakukan secara adil,” pungkas Ipa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: