Diimbau Perusahaan Terapkan WFA Jelang Akhir Tahun: 29-31 Desember 2025

Diimbau Perusahaan Terapkan WFA Jelang Akhir Tahun: 29-31 Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFA pada 29 hingga 31 Desember 2025.-Kemnaker-

RADARTASIK.COM – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, diimbau perusahaan terapkan WFA (Work From Anywhere).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau dunia usaha agar menerapkan skema WFA bagi pekerja. Kebijakan ini dianjurkan berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Imbauan tersebut disampaikan pemerintah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat. Periode akhir tahun dikenal padat aktivitas. Arus perjalanan meningkat. Risiko kemacetan dan kepadatan layanan publik pun ikut naik.

Menaker menilai WFA dapat menjadi solusi. Perusahaan tetap bisa menjalankan operasional. Pekerja juga memiliki fleksibilitas lokasi kerja. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menambah beban mobilitas.

Imbauan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta. Menaker hadir bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Turut hadir Menteri PANRB Rini Widyantini. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga mengikuti agenda tersebut.

Dalam penjelasannya, Menaker menekankan bahwa penerapan WFA bersifat imbauan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan. Tidak semua sektor diwajibkan menerapkan kebijakan ini.

Beberapa sektor dinyatakan dapat dikecualikan. Sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap berjalan normal. Termasuk sektor kesehatan. Manufaktur juga termasuk dalam pengecualian. Selain itu, perhotelan dan hospitality tetap beroperasi penuh.

Pusat perbelanjaan dan industri makanan minuman juga masuk kategori esensial. Sektor-sektor ini dinilai memiliki peran langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, penerapan WFA tidak diwajibkan bagi sektor tersebut.

Meski demikian, Menaker tetap mendorong perusahaan melakukan pengaturan kerja yang fleksibel. Skema kerja bergilir bisa diterapkan. Pengaturan jam kerja juga dapat disesuaikan. Tujuannya agar produktivitas tetap terjaga.

Menaker juga menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFA tetap bekerja. Tugas dan tanggung jawab tetap melekat. Upah pun tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja.

Soal jam kerja dan pengawasan, Menaker menyerahkan pengaturannya kepada perusahaan. Setiap perusahaan diminta membuat mekanisme yang jelas. Pengawasan kinerja tetap diperlukan agar hasil kerja tetap optimal.

Kebijakan WFA ini juga berkaitan dengan jadwal libur akhir tahun. Menjelang akhir 2025, terdapat sejumlah tanggal merah. Libur nasional dan cuti bersama memberi ruang bagi masyarakat untuk beristirahat.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Natal ditetapkan sebagai libur nasional. Tanggalnya jatuh pada Kamis 25 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada Jumat 26 Desember 2025.

Selain itu, Tahun Baru 2026 ditetapkan sebagai libur nasional. Tanggal 1 Januari 2026 jatuh pada Kamis. Dengan susunan ini, potensi libur panjang terbuka lebar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: