Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Lewat OSS Legalitas Terjamin!

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Lewat OSS Legalitas Terjamin!

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Lewat OSS Legalitas Terjamin!--

Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di OSS

Agar warung atau pengecer bisa mendapatkan izin sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Buka situs OSS

2. Buat akun OSS

  • Klik tombol ‘Daftar’ yang ada di pojok kanan atas halaman
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email, dan nomor telepon
  • Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi untuk aktivasi akun
  • Setelah akun aktif, OSS akan mengirim kata sandi ke email yang telah terdaftar

3. Login dan ajukan izin usaha

  • Masuk ke situs OSS menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar
  • Pilih menu ‘Permohonan’ lalu klik ‘IUMK’ (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
  • Tekan tombol ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan lengkapi data profil usaha
  • Isi formulir secara lengkap dengan detail usaha yang diajukan
  • Setelah mengisi semua informasi, klik ‘Setuju’
  • Lanjutkan dengan klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’

4. Cetak Dokumen Perizinan

  • Jika semua proses sudah selesai, dokumen izin usaha akan muncul di akun OSS
  • Unduh dan cetak dokumen tersebut untuk digunakan sebagai syarat mendaftar pangkalan LPG resmi

BACA JUGA:Pemerintah Kota Tasikmalaya Minta Honorer Bersabar, Regulasi PPPK Masih di Angan-Angan

Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Dengan bergabung menjadi pangkalan resmi, pengecer atau warung eceran bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:

• Harga Resmi dari Pemerintah: Pangkalan LPG mendapatkan harga yang sesuai dengan regulasi, sehingga lebih kompetitif dibanding pengecer biasa.

• Pasokan Terjamin: Sebagai pangkalan resmi, pasokan LPG akan lebih stabil dan tidak terganggu regulasi baru.

• Legalitas Terjamin: Dengan izin resmi dari OSS, usaha menjadi lebih terpercaya dan tidak khawatir terkena sanksi.

Dengan mengikuti prosedur di atas, warung atau pengecer tetap bisa menjalankan bisnis mereka secara legal dan aman.

Segera daftarkan usaha Anda sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan pemerintah!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: