Pengecer BBM Mengeluh Tak Bisa Jual Pertalite, Simak Jawaban Pertamina

Pengecer BBM Mengeluh Tak Bisa Jual Pertalite, Simak Jawaban Pertamina

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM – Pengusaha pom mini atau pengecer bahan bakar minyak (BBM) mengeluh. Mereka tidak bisa lagi menjual BBM jenis pertalite.

Bahro, seorang pedagang BBM di Dadaha Kota Tasikmalaya, mengaku menjual BBM eceran sudah selama 15 tahun.

“Paling repot justru baru tahun 2022 ini. Saya beli ke SPBU pakai jeriken tidak bisa lagi beli pertalite. Jadi sekarang semua jual pertamax,” paparnya.

BACA JUGA: Bursa Transfer Serie A: Rumor Dybala, Gleison Bremer, De Ketelaere, de Ligt, dan Andrea Petagna

Dia biasanya membeli pertalite seharga Rp7.650. Kemudian, ia menjualnya Rp10 ribu per liter. Saat menjual pertalie, ia mengaku bisa menjual hingga 70 botol per hari. Namun, saat ini ketika beralih menjual pertamax, ia tidak bisa menjual banyak.

“Karena memang mahal, jadi jarang yang beli pertamax. Mereka (pengendara) mungkin memilih ke pom saja sekarang,” paparnya.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) pertalite dapat tepat sasaran. Sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku.

“Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di SPBU,” ungkapanya.

Dijelaskannya, berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan karena terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga. Maka Pertamina melarang SPBU melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

“Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,” tuturnya.

Dalam SE tersebut, lanjut dia, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga. Bukan untuk dijual kembali (pengecer).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: