Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Lewat OSS Legalitas Terjamin!

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Lewat OSS Legalitas Terjamin!--
RADARTASIK.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai distribusi gas LPG 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Aturan ini melarang pengecer atau warung eceran untuk menjual gas melon secara bebas, sehingga masyarakat hanya bisa membeli langsung dari pangkalan resmi.
Meski demikian, warung atau pengecer masih memiliki kesempatan untuk tetap berjualan dengan cara mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.
Berikut ini adalah panduan cara daftar pangkalan resmi LPG 3 kg.
Proses pendaftarannya dilakukan melalui One Single Submission (OSS), sistem perizinan usaha yang telah terintegrasi secara elektronik.
BACA JUGA:Kasus Pembacokan di Sl Tobing Kota Tasikmalaya: Kuasa Hukum Awal Berikan Penjelasan
Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, di antaranya:
• Pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Mempunyai tempat usaha yang memenuhi standar keamanan dan tata letak sesuai regulasi
• Memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di OSS
• Melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan
Jika semua persyaratan di atas telah terpenuhi, maka pendaftaran bisa langsung dilakukan melalui sistem OSS.
BACA JUGA:Perjuangan Istri Korban Pembacokan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: