Alih Status 168 Km Jalan di Tasikmalaya Mulai Diajukan ke Pemprov, Infrastruktur Diproyeksi Lebih Terawat
Jalan Raya Ciawi-Singaparna Kabupaten Tasikmalaya diajukan kewenangannya ke Pemprov Jawa Barat. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten TASIKMALAYA.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi mengajukan alih status empat ruas jalan kabupaten sepanjang 168,49 kilometer agar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan memperlancar mobilitas masyarakat.
“Surat pengajuan sudah saya serahkan langsung kepada Pak Gubernur,” kata Cecep, Selasa 9 September 2025.
BACA JUGA:Bupati Minta Pengelolaan Koperasi Merah Putih di Tasikmalaya Serius, Jangan Ulangi Masalah Bumdes
"Untuk tahap pertama, kita fokus pada empat ruas jalan yang strategis," sambungnya.
Empat ruas jalan yang diusulkan adalah:
* Warung Petey – Bojonggambir – Darawati (61,60 km), penghubung penting dua ruas jalan provinsi.
* Papayan – Cikalong (60,20 km), jalur vital penghubung jalan provinsi dan nasional serta mendukung pergerakan ekonomi warga.
BACA JUGA:Dari Haornas, Hari Pendidikan Internasional, hingga Momen Bersejarah Dunia
* Ciawi – Singaparna (±23,69 km), akses utama ke pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
* Cilangkap – Cineam – Kadangjaya (±23,00 km), jalur perbatasan Tasikmalaya–Pangandaran yang menghubungkan ke jalur provinsi dan nasional.
Menurut Bupati Cecep, jika disetujui, Pemprov Jabar akan menanggung pemeliharaan dan pembangunan jalan sehingga APBD Kabupaten bisa dialihkan untuk perbaikan jalan lain.
“Bahkan kami sudah menyiapkan anggaran perbaikan 22 ruas jalan pada APBD Kabupaten, termasuk empat ruas yang diajukan. Jadi layanan infrastruktur akan semakin merata,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: