Kuasa Hukum Terdakwa: Banyak Fakta Tak Sesuai dalam Kasus Penganiayaan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya
Para Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Jalan SL Tobing, Dedi Supriyadi (kanan) didampingi Tatang Sudjana dari LBH Gat saat memberikan keterangan usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu 22 Januari 2025. istimewa--
BACA JUGA:Mahasiswa dan Masyarakat Desak Perbaikan Jalan Cimanisan-Warunglegok Tasikmalaya
Pernah diberitakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 17 Januari 2024 dini hari. Para pelaku diduga merupakan gerombolan bermotor. Kasus ini menemui titik terang setelah Polisi berhasil menangkap para pelaku.
Korbannya adalah Mohamad Taofik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korban mengalami luka bacok di punggung dan jari tangannya.
Setelah dua minggu penyelidikan, Polres Tasikmalaya Kota melalui tim Resmob Sat Reskrim berhasil menangkap tujuh anggota gerombolan motor yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan brutal tersebut.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di berbagai lokasi pada Sabtu 30 November 2024. Keberhasilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
"Para pelaku sudah kami tangkap di beberapa lokasi berbeda pada Sabtu. Proses penangkapan berlangsung lancar," tutur Herman melalui sambungan telepon pada Minggu 1 Desember 2024 malam.
Keempat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari inisial D (16), P (15) F (17) dan R (16) warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Sedangkan satu tersangka dewasa dalam kasus ini adalah NSP (19).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: