Pulang Belajar, Bocah 9 Tahun di Kota Tasikmalaya Dirudapkasa Pria Paruh Baya

Pulang Belajar, Bocah 9 Tahun di Kota Tasikmalaya Dirudapkasa Pria Paruh Baya

Ilustrasi rudapaksa. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Cair! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Terbukti Membayar Rp980.000 Tanpa Undang Teman

Tim Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota lalu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Setelah mengumpulkan cukup bukti, pihak kepolisian menangkap tersangka di Garut. Tersangka kini dalam proses hukum dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terancam 15 tahun penjara.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait