WiFi Gratis dan Rokok Jadi Modus Pencabulan Anak di Cikalong Kabupaten Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengungkap modus pencabulan anak di Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.-Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com-
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
BACA JUGA: CATAT, Ini Lirik Lagu Alunan Mimpi Nyoman Paul yang Baru Dirilis di Awal 2025
BACA JUGA: Daftar Konser K-Pop dan Fan Meeting 2025 di Jakarta, Taeyeon Siap Menggebrak!
Dari hasil penyelidikan, berbagai alat bukti seperti keterangan saksi, dokumen dan petunjuk lainnya menguatkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindakan rudapaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: