Dilarang Pesta Kembang Api dan Konvoi Kendaraan pada Malam Tahun Baru 2025?
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan melarang pesta kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2025.-Foto: Candra Pratama/Disway.id-
Penyekatan dilakukan di titik-titik yang sudah ditentukan seperti di Lenteng Agung, Kalimalang, Daan Mogot dan Cakung.
Pihak kepolisian disiagakan di daerah-daerah penyangga guna mengawasi kendaraan-kendaraan yang ingin menuju ke Jakarta. Bila masyarakat nekat melakukan konvoi ke Jakarta, maka akan diputar balik oleh petugas.
Ditlantas Polda Metro Jaya memang telah menyiagakan ratusan personel dalam pengamanan dan pengawasan perayaan Tahun Baru 2025.
Khusus polisi lalu lintas, ada sekitar 500 personel yang akan melakukan pengaturan khusus di Jalur Sudirman - Thamrin dan jalur-jalur arteri yang akan menuju ke dalam kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: