165.768 Guru Madrasah Non-ASN Terima BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Kriterianya

165.768 Guru Madrasah Non-ASN Terima BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Kriterianya

Sebanyak 165.768 guru madrasah non-ASN (honorer) menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Foto: Kemenpanrb/radartasik.com--

Ketiga, Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya

Keempat, guru pendidik yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap didaftarkan sebagai penerima upah pada Kementerian Agama.

Kelima, mengabdi paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan.

Keenam, berusia paling tinggi 59 tahun.

Ketujuh, satuan administrasi pangkal pada 1 satuan pendidikan.

Kedelapan, tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

Kesembilan, melalui program ini, perlindungan terhadap guru madrasah honorer akan semakin meningkat.

60 Persen Guru Madrasah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, per November 2023 hingga November 2024 masih sekitar 60 persen atau 388 ribu guru madrasah yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada guru madrasah secara nasional tercatat sebesar Rp 10,67 miliar.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa risiko kerja bagi guru madrasah memang nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: