Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Mobil Mewah hingga Apartemen Mewah
Ilustrasi. Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Mobil Mewah hingga Apartemen Mewah. Foto: @Cristiano-Instagram--
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyebut barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya mobil dan hunian mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah," kata Dasco.
Dikutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Barang yang dikenakan pajak tergolong mewah, seperti barang bukan kebutuhan pokok, barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut barang PPnBM yang bakal kena PPN 12 persen.
Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, dan kepentingan negara
Kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya)
Kelompok pesawat Udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
Kelompok balon udara
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
DPR Sebut Barang Mewah Kena PPN 12 persen sedang Dikaji
Lebih lanjut, Dasco mengklaim usul ini tengah dikaji.
Presiden Prabowo Pertimbangkan Penurunan Pajak-Pajak Lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: