Kelebihan Surat Suara Tak Tercatat, KPU Tasikmalaya Beri Penjelasan dalam Pleno

Kelebihan Surat Suara Tak Tercatat, KPU Tasikmalaya Beri Penjelasan dalam Pleno

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 5 Desember 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Ini Kondisi Ruang Ganti Persib saat Persib vs Zhejiang FC Diungkapkan Bojan Hodak yang Tenangkan Bobotoh

Hal ini disebabkan oleh beberapa data yang perlu dibacakan kembali meskipun sudah diselesaikan dengan tepat waktu di tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengonfirmasi bahwa tidak ada permasalahan besar yang ditemukan selama proses pengawasan.

Namun, ia mencatat adanya kelebihan surat suara yang tidak tercatat dalam laporan kejadian khusus, khususnya di Kecamatan Cipatujah.

“Pada akhirnya, kelebihan surat suara ini tidak mengubah hasil akhir penghitungan suara. Hasil perolehan suara tetap sesuai dengan yang tercatat pada plano di tingkat kecamatan. Ini hanya menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya,” tutur Dodi.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Jalan Cadas Pangeran: Angkot Terguling, Dua Pengendara Motor Tertabrak

Dengan adanya temuan ini, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses penghitungan suara dan rekapitulasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai prosedur dan tetap menjaga transparansi untuk memastikan hasil yang akurat dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: