PMII Kota Tasikmalaya Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon yang Diduga Lakukan Politik Uang Masif

PMII Kota Tasikmalaya Desak Bawaslu Diskualifikasi Paslon yang Diduga Lakukan Politik Uang Masif

Aksi PC PMII Kota Tasikmalaya terkait Pilkada di kantor Bawaslu, Sabtu 30 November 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:David da Silva Moncer di Asia, Tiket Persib vs Zhejiang FC Dijual juga Terusannya sampai Lawan Malut United

Sebagai bagian dari upaya memerangi politik uang, PMII telah membentuk Satgas Anti Money Politik. 

Satgas ini bertugas memantau dan mendokumentasikan setiap bentuk pelanggaran, terutama praktik politik uang. 

Hasilnya, ditemukan banyak kasus pemberian uang dan barang kepada masyarakat.  

“Banyak anggota kami yang melaporkan bahwa keluarga atau saudara mereka menerima uang dan barang seperti minyak, uang Rp25 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp150 ribu. Semua ini kami catat sebagai bukti untuk dilaporkan,” terang Ardiana.  

BACA JUGA:Teknologi Turbo, Magnet Utama Yamaha Aerox 2025, Akankah Jadi Kenyataan?

Dia menambahkan bahwa laporan yang diajukan ke Bawaslu tidak hanya mencakup pelanggaran oleh satu pasangan calon, tetapi juga seluruh peserta Pilkada yang diduga terlibat dalam praktik serupa. PMII berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga tuntas.  

Semua Calon Terindikasi Melakukan Pelanggaran  

Ardiana juga menegaskan bahwa hampir semua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kota Tasikmalaya diduga terlibat dalam praktik politik uang. 

Bahkan, sejak jauh sebelum hari pemilihan, praktik ini telah terjadi di berbagai kesempatan, termasuk saat kampanye akbar.  

BACA JUGA:Resmi Didiskon 20 Persen, Ini Harga Tiket Persib vs Zhejiang FC Lengkap dari Tribun hingga VIP

“Semua calon melakukan hal yang sama. Ada yang memberikan minyak, ada juga yang menyebar uang. Hari ini kami ingin tahu seperti apa tindak lanjut dari Bawaslu atas temuan ini,” ungkapnya.  

Desakan PMII untuk Pilkada Bersih  

PMII menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada Kota Tasikmalaya agar tetap bersih dan adil. 

Ardiana berharap, laporan yang mereka ajukan dapat memengaruhi keputusan Bawaslu dan KPU untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar aturan, termasuk memberikan sanksi diskualifikasi jika terbukti bersalah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: