Skandal Kredit Fiktif di Bank Kota Tasikmalaya: Kejari Ungkap Korupsi Rp 4,67 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat menjelaskan kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah, Rabu 20 November 2024 malam. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:Honda CBR 150 R 2025 Sudah Rilis Dengan Tiga Pilihan Warna Baru, Segini Harganya
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya juga tengah mendalami lebih lanjut mengenai 12 hingga 16 nasabah lainnya yang diduga terlibat dalam peminjaman kredit fiktif ini.
Tindak pidana korupsi ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pemberian kredit, yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya juga tengah mempersiapkan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.
BACA JUGA:Jelang Big Match Persib vs Borneo FC, Nick Kuipers: ’Tidak Ada Tekanan… Kami Harus Menang’
Penyidik akan terus menggali keterangan lebih dalam terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam skema ini.
Kuasa Hukum Tersangka MMM (nasabah), Mohamad Ihsan Suryanegara menuturkan, kliennya dalam kasus ini sebenarnya tak punya kewenangan untuk melakukan pencairan kredit.
"Aktor telektualnya menurut pandangan kami berdasarkan data dan fakta setelah dianalisis bukan klien kami," tuturnya.
Karena apa? "Klien kami ini punya hubungan emosional dengan salah satu tersangka. Menurut pandang kami, klien kami hanya dimanfaatkan," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Tegaskan Komitmen Lewat Peluncuran Gugus Tugas Ketahanan Pangan di Urug
Sebab, jelas dia, dari berbagai bukti yang diterima pihaknya seperti chat, perbincangan dan lain sebagainya berawal dari dikejar target dari penggunaan aplikasi kredit tersebut.
"Jadi menurut kami di bank itu tak mungkin melakukan praktik korupsi sendirian. Saya saja lama bekerja di bank selama 10 tahun. Pasti ada maker dan approval," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: