Enam Bulan Linmas di Tasikmalaya Menunggu Pencairan Insentif, TAPD Masih Rapat Tanpa Kepastian

Enam Bulan Linmas di Tasikmalaya Menunggu Pencairan Insentif, TAPD Masih Rapat Tanpa Kepastian

Linmas Kabupaten Tasikmalaya harus terus bekerja tanpa insentif. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Insentif anggota Linmas di Kabupaten TASIKMALAYA yang tertunda selama enam bulan atau dua triwulan, hingga kini belum juga cair. 

Pencairan dana tersebut masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menegaskan pencairan insentif Linmas sepenuhnya berada di bawah kewenangan TAPD.

“Apakah insentif itu bisa dibayarkan atau tidak, keputusannya ada di TAPD,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.

BACA JUGA:Kakek 69 Tahun di Tasikmalaya Diduga Cabuli Bocah

Roni menjelaskan, keterlambatan ini dipicu adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdampak pada penyesuaian belanja daerah

“Karena ada pengurangan DAU, maka alokasi belanja daerah ikut terimbas. Termasuk insentif Linmas, pencairannya bergantung hasil pembahasan TAPD,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Masyarakat Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Ahmad Ripa, menilai insentif Linmas merupakan hak yang seharusnya diberikan tanpa penundaan.

“PNS dan pegawai pemerintah lainnya tetap menerima gaji, tapi Linmas yang menjadi garda terdepan justru belum mendapatkan haknya. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

BACA JUGA:RPJMD Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029 Fokus Dua Tahun Perbaikan Jalan, DPRD Ingatkan Layanan Dasar

Ahmad juga menyinggung faktor transisi kepemimpinan yang diduga ikut memengaruhi keberlanjutan program. 

Menurutnya, kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat kecil seharusnya tetap dijaga konsistensinya.

“Kalaupun ada rencana penghentian program, sebaiknya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan kebijakan tertulis yang jelas, bukan dengan menahan pencairan yang sudah berjalan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait