Hak Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan dalam UU Cipta Kerja
Hak Cuti tahunan dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja --
UU Cipta Kerja mengadopsi ketentuan cuti melahirkan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 82 ayat (1) dari UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti sebelum dan sesudah melahirkan.
Durasi Cuti Melahirkan
BACA JUGA:Hebat! 70 Persen Jalan Kabupaten Tasikmalaya Kini Dalam Kondisi Mantap
Durasi cuti melahirkan lebih panjang dibandingkan dengan cuti tahunan.
Berdasarkan aturan ini, pekerja perempuan berhak atas cuti selama 3 bulan, yang dapat diambil sebelum dan setelah melahirkan.
Cuti ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi selama masa persalinan dan pasca-persalinan.
Fleksibilitas Pengaturan Cuti
Berbeda dengan cuti tahunan yang bersifat tetap (12 hari), cuti melahirkan memberikan fleksibilitas bagi pekerja perempuan untuk membaginya antara periode sebelum dan sesudah melahirkan.
Hal ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi yang baru lahir tanpa kehilangan hak cuti.
Manfaat Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan bagi Karyawan
Hak atas cuti tahunan dan cuti melahirkan memiliki dampak positif bagi karyawan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan:
Peningkatan Kesejahteraan Karyawan
Dengan adanya hak cuti, karyawan dapat beristirahat secara rutin dan meremajakan fisik serta mental mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: