Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Domba di Tasikmalaya, Dua Lainnya Masih Buron

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Domba di Tasikmalaya, Dua Lainnya Masih Buron

Polres Tasikmalaya saat menjelaskan penangkapan pelaku pencurian hewan ternak domba di Kecamatan Tanjungjaya Rabu 2 Oktober 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Komeng Dilantik Sebagai Anggota DPD 2024-2029, Berikut Beberapa Momen Menarik dan Menggelitik dari Pelantikan

Berkat bantuan warga, Babinsa, dan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, kedua pelaku, B alias K dan A alias B, berhasil ditangkap. Sementara itu, dua pelaku lainnya, A dan R, masih dalam pengejaran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga ekor domba jantan yang masih hidup, sebuah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Salah satu pelaku, A, mengaku bahwa dirinya baru lima tahun bebas dari penjara atas kasus serupa. 

BACA JUGA:Verrell Bramasta Tampil Berwibawa di Acara DPR RI

"Keuntungan dari mencuri domba ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biasanya saya mendapat Rp300 ribu setiap kali beraksi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: