Pemilu 2024 Digelar Barengan Hari Valentine, Pilkada Serentak 27 November

Pemilu 2024 Digelar Barengan Hari Valentine, Pilkada Serentak 27 November

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. Pemilu 2024 tersebut jatuh pada hari Rabu. 


Masyarakat Indonesia tahu tanggal 14 Februari, identik dengan hari valentine (kasih sayang). Selain Pemilu 2024, Pilkada Serentak juga disepakati digelar pada 27 November.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Seperti diketahui, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang digelar 14 Februari adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.

Terkait tahapan pemilu, Komisi II akan membahas lebih lanjut bersama pemerintah dan KPU.

"Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," tuturnya.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan keputusan jadwal Pemilu 2024 menjawab ketidakpastian serta isu apakah tahun 2024 dilaksanakan pemilu atau tidak.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut, mulai saat ini kita akan membicarakan tahapan pemilu. Rencananya akan dimulai beberapa bulan ke depan," ujar Rifqinizam.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU adalah pihak yang wewenang untuk menetapkan hari pemungutan suara pemilu.

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dilaksanakan pada 14 Februari.

Penentuan hari untuk pelaksanaan Pemilu 2024 itu berdasarkan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemilu 2024 pada 14 Februari tersebut jatuh pada hari Rabu. Selanjutnya, KPU akan menyusun mekanisme dan tahapan pelaksanaan Pemilu.

"KPU mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Nah, tanggal ini juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, jadwal pemilu 14 Februari 2024 juga telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Untuk tanggal, kami dari pemerintah sepakat tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada November 2024," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: