Usai Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dipolisikan Istri Sah karena Dugaan Pernikahan Siri

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dipolisikan Istri Sah karena Dugaan Pernikahan Siri

RD didampingi kuasa hukumnya Vera Fillinda Agustiana Dewi SH MH melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, Rabu 4 September 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:5 Rekomendasi Feromon Spray dan Catnip Spray untuk Menenangkan Kucing, Dijamin Aman

Sementara itu, Penasihat Hukum Anggota DPRD tersebut, Wahyu Saepul Ma’arief SH mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait laporan RD ke Polres Tasikmalaya. 

"Kami belum mendapatkan informasi lengkap terkait laporan ini," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan dari seorang perempuan yang didampingi kuasa hukumnya terkait dugaan pernikahan siri.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mempelajari laporan tersebut dan akan menentukan apakah laporan tersebut dapat diterima atau tidak.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Barang Bukti Hampir 500 Gram

Hingga berita ini diturunkan, sang anggota DPRD belum memberikan tanggapan terkait laporan istrinya. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: