Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Barang Bukti Hampir 500 Gram

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Barang Bukti Hampir 500 Gram

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap 3 pengedar sabu dengan barang bukti hampir 500 gram, Rabu 4 September 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satresnarkoba Polres TASIKMALAYA Kota baru-baru ini menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti hampir mencapai setengah kilogram. 

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dan diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kasatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 465,05 gram sabu. 

Ketiga tersangka tersebut adalah T, warga Paseh, Kecamatan Cihideung, dengan barang bukti 141,8 gram; serta A dan H, warga Depok Timur, Kelurahan/Kecamatan Purbaratu, dengan barang bukti masing-masing 322,15 gram dan 1,42 gram sabu.

BACA JUGA:Bupati Jeje dan Wakilnya Ujang Endin Cuti Jelang Pilkada, Posisi Diisi PJs

BACA JUGA:Eksplorasi 6 Kafe Eksotis di Kota Tasikmalaya, Tempat Nongkrong Instagramable dan Kekinian

"Mereka mengedarkan sabu yang telah dikemas ulang dalam plastik bening dan bungkus permen," jelas AKP Imanudin, Rabu 4 September 2024.

"Penjualan dilakukan melalui operator yang kemudian mengirimkan foto barang dan lokasi kepada pembeli dengan sistem tempel," sambungnya.

Tersangka T diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, sementara dua lainnya adalah pemain baru. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: