BNN dan Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Internasional

BNN dan Bea Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Internasional

BNN saat memperlihatkan barang bukti ganja Thailand jaringan internasional dan para tersangkanya di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024. istimewa--

BACA JUGA:Daftar 17 Pemain PSS Sleman yang Dilepas di Bursa Transfer Musim 2024-2025, Salah Satunya Mantan Pemain Persib

Berkat kolaborasi ini, BNN dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

AS dan MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). 

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: