Asep Goparullah Resmi Duduki Kursi Ivan Dicksan, Jadi Plh Sekda Kota Tasikmalaya Mulai Hari ini

Asep Goparullah Resmi Duduki Kursi Ivan Dicksan, Jadi Plh Sekda Kota Tasikmalaya Mulai Hari ini

Kolase Asep Goparullah resmi menjadi Plh Sekda Kota Tasikmalaya dan Ivan Dicksan resmi lepas jabatan Sekda, Senin 1 Juli 2024. diskominfo kota tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Teka-teki siapa yang akan menggantikan Ivan Dicksan menjadi jenderalnya para PNS alias Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya terjawab sudah.

Asep Goparullah yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Tasikmalaya resmi mulai hari ini, Senin 1 Juli 2024 ditunjuk menjadi Plh Sekda.

Proses penunjukan Plh Sekda ini dilakukan tadi sore sekira pukul 15.30 melalui meeting terbatas di Ruangan Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana yang juga dihadiri para kepala SKPD.

Penunjukan Plh Sekda ini dilakukan setelah Ivan Dicksan mulai melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang berlaku juga mulai hari ini, Senin 1 Juli 2024. 

BACA JUGA:Viral! Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup dengan Tembok dan Pagar, ini Alasannya

Hal tersebut berdasarakan Kepwal Nomor 800.1.11.7/Kep.413-BKPSDM/2024 tentang Pemberian Cuti di Luar tanggungan Negara kepada Ivan Dicksan Hasannudin. 

Pemberian CLTN ini merujuk pada Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor Al-23278000001 tanggal 6 Juni 2024 tentang Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara. 

CLTN ini menimbulkan konsekuensi bagi Ivan Dicksan. karena yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. 

Selanjutnya berdasarkan pasal 144 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan bahwa PNS diberhentikan dari JPT apabila menjalani cuti di luar tanggungan negara (poin d). 

BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif Sebagai Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah

Dengan demikian Ivan Dicksan diberhentikan dari Jabatan Tinggi Pratama (JTP) selaku Sekda terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 melalui Kepwal Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.414BKPSDM/2024. 

Maka untuk mengisi kekosongan dan memastikan pelayanan Pemkot Tasikmalaya serta administrasi tetap berjalan, ditunjuklah Plh Sekda yaitu Asep Goparullah.

Asep Goparullah menjadi Plh Sekda paling lama 30 hari sesuai dengan Kepwal Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.3.1/Kep.415-BKPSDM/2024. 

"Bagi ASN penunjukan Plh ini adalah hal biasa dan lumrah. Pak Ivan mulai hari ini telah CLTN dan menjadi ASN yang tidak aktif, karena begitu aturannya," ujar Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana kepada radartasik.com. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: