Viral! Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup dengan Tembok dan Pagar, ini Alasannya

Viral! Jalan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup dengan Tembok dan Pagar, ini Alasannya

Jalan menuju tiga kedusunan di Desa Madalasari Kecamatan Puspahiyang Kabupaten Tasikmalaya ditembok dan dipasang pagar, Senin 1 Juli 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Jalan desa menuju tiga kampung di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiyang, Kabupaten Tasikmalaya, viral di media sosial setelah dipasangi tembok dan pagar, Senin 1 Juli 2024. 

Jalan aspal tersebut merupakan satu-satunya akses menuju Dusun Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya. Dalam unggahan di media sosial, terlihat tembok permanen melintang di atas jalan, menghalangi akses warga di bawah bangunan yang menyerupai gapura. 

Akibat pemasangan tembok permanen ini, kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa melintas, bahkan pejalan kaki pun harus lewat pinggir jalan.

Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud membenarkan adanya pemasangan tembok dan pagar di jalan tersebut. Tembok tersebut dipasang oleh pemilik lahan yang dijadikan jalan untuk akses ke tiga kampung.

BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif Sebagai Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah

"Jalan tersebut dibuat setelah jalan desa amblas terbawa longsor beberapa waktu lalu," paparnya.

"Jalan desa belum diperbaiki hingga akhirnya dialihkan menuju tanah milik warga yang juga kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari sebelumnya," sambungnya.

Jalan yang ditutup tersebut dibangun di atas tanah milik warga bernama Hasanudin. Selama ini, jalan yang dibangun di atas tanah milik Hasanudin tersebut disewa Rp 15 juta per tahun.

"Benar, ada jalan yang ditutup. Jalan tersebut dibangun di atas tanah milik warga. Selama ini, pemerintah desa yang lama, sebelum saya menjadi kepala desa, selalu menyewa tanah tersebut dengan biaya Rp 15 juta per tahun," terang Nurkomara.

BACA JUGA:Ketua DPC PDIP Harus Segera Cari Jodoh dengan Gerindra atau PPP di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

Jalan tersebut menurut dia menggunakan tanah warga. Karena jalan desa longsor. Namun pembangunan jalan desa yang longsor itu tidak jelas kelanjutannya, sehingga sampai hari ini tidak selesai-selesai.

Pihak Desa Mandalasari sudah berupaya membayar uang sewa kepada pemilik tanah sebesar Rp 5 juta. Desa juga meminta agar pemilik tanah mengizinkan kendaraan angkel dan elf melintas, namun tidak disepakati pemilik sehingga jalan ditembok dan dipasang pagar.

"Jalan ditutup karena tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan keinginan masyarakat. Saya mengatasnamakan masyarakat agar setidaknya angkel dan elf yang kosong bisa melintas di jalan tersebut. Namun, pemilik tanah tidak mengizinkan, akhirnya jalan ditutup," bebernya.

Akibat penutupan jalan tersebut, sekitar 2500 warga di tiga dusun yaitu Cikurantung, Sagulung, dan Mekarjaya, terhambat aksesnya. Masyarakat harus berjalan kaki saat melintasi jalan yang dipagar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: